Diketahui, Kementerian PUPR melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) melakukan pemeriksaan terhadap semua bangunan di IKN Nusantara untuk memastikan bangunan tersebut layak dihuni.
Semua bangunan di IKN yakni Kawasan Istana dan Kantor Presiden, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah tapak jabatan menteri, dan bangunan-bangunan lainnya dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan seperti pengecekan lampu dan aliran air, fungsi tangga, pembagian ruangan, serta hal-hal lainnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan-bangunan di IKN Nusantara layak untuk dihuni.
Nusantara adalah Ibu Kota Negara Indonesia di masa depan, yang ditetapkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tetapi juga merencanakan pusat perkotaan yang modern dengan prinsip IKN sebagai suatu Future Smart Forest City of Indonesia.
Nusantara mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, dan berfungsi untuk mempercepat transformasi ekonomi negara.
(Taufik Fajar)