JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ada 3 program perlindungan untuk pekerja migran indonesia (PMI).
Tiga program perlindungan PMI ini diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan sosial pekerja Migran.
BACA JUGA:
Terdapat tiga program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Negara hadir untuk memastikan PMI aman dan terlindungi," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari instagram @kemnaker, Minggu (17/12/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya, pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada PMI melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Adapun yang dimaksud dengan PMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Istilah PMI digunakan untuk mengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kerapkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.
Buruh migran atau TKI tersebut merupakan para pekerja yang berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui PMI.
(Zuhirna Wulan Dilla)