Ini 3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 17:01 WIB
3 Jaminan Perlindungan Pekerja Migran. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun yang dimaksud dengan PMI adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Istilah PMI digunakan untuk mengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kerapkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.

Buruh migran atau TKI tersebut merupakan para pekerja yang berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui PMI.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya