Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BACA JUGA:
Masyarakat dapat membuka situs web pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.
Langkah selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.
Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)