Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Arfiah, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2023 15:08 WIB
Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur. (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan catatan Okezone, terdapat tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 BACA JUGA:

Masyarakat dapat membuka situs web pajak.go.id. Kemudian, klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas. Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan.

Langkah selanjutnya masyarakat harus membuka menu PROFIL dan masukkan NIK yang sesuai dengan KTP. Masyarakat diharapkan jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

Terakhir, klik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya