OJK Tetapkan Aturan Waktu untuk Debt Collector Datang ke Rumah

Arfiah, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 04:20 WIB
OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan Debt Collector (DC) untuk datang ke rumah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.

Ada pun peraturan OJK terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, yang tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/ POJK.07/2022.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya perilaku DC yang dapat merugikan konsumen, ataupun dalam melakukan tindak kekerasan.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, debt collector memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam menagih utang ke nasabah. Penagihan yang dilakukan oleh DC kepada nasabah hanya pada pukul 08.00 – 20.00 di wilayah waktu alamat penerima dana.

Saat DC melakukan penagihan ke nasabah, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Serta, harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

Lalu, apabila DC menagih utang nasabah di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan, DC harus mendapatkan persetujuan serta perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Baca selengkapnya: Ini Jam-Jam yang Diperbolehkan OJK untuk Debt Collector Datang ke Rumah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya