Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP per 1 Januari 2024

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 21:00 WIB
Gas LPG 3 kg wajib bawa KTP. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Pemerintah mengingatkan masyarakat mengenai pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Pembelian LPG ukuran tersebut akan menggunakan mekanisme baru di tahun 2024.

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus membawa KTP untuk ditunjukkan sebagai bukti. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata di sistem PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk pendaftarannya, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka, Rabu (20/12/2023).

Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Selain mengimbau terkait mekanisme pembelian yang baru terkait pembelian LPG 3 kg, pemerintah juga mengeluarkan putusan baru agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya