Padahal, pengguna yang terus melalaikan pembayaran cicilan utang mereka dan seringkali melakukan keterlambatan akan memiliki total skor kredit yang terus menurun karena dianggap memiliki kemauan bayar yang rendah.
Tingginya NPL dari pinjol ini berpengaruh pada penyaluran kredit bank terutama segmen mikro dan kredit konsumsi seperti kendaraan bermotor dan KPR, seperti yang disampaikan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies Celios, Bhima Yudhistira.
Dalam hal ini, tentunya bank tidak akan memberikan kredit kepada calon debitur mereka apabila debitur tersebut memiliki riwayat pinjaman yang terdapat kredit macet.
Ditambah lagi, hal ini sudah pasti menandakan bahwa calon debitur tersebut sudah di-blacklist oleh sistem BI Checking.
Meskipun begitu, debitur yang sudah di blacklist dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain kembali dengan syarat sudah melunasi seluruh cicilan mereka, termasuk bunga dan denda.
Debitur juga perlu melakukan pengecekan rutin pada data yang terdapat pada SLIK OJK setelah melunasi utang-utang sebelumnya untuk memastikan riwayat kredit tersebut sudah benar-benar bersih.
Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing, debitur dapat mengecek jumlah tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya karena semakin lama kewajiban tidak dibayarkan, semakin besar pula denda yang diberikan.
Berdasarkan penjelasan diatas, ternyata pinjol dengan rekam jejak yang buruk pada SLIK OJK dapat mempengaruhi pinjaman bank nantinya, sehingga para debitur harus lebih bertanggung jawab lagi terhadap cicilan mereka.
(Rina Anggraeni)