Enam kategori tersebut adalah teknologi, akses, penerbitan dan pemusnahan, transfer dana, kapabilitas teknis dan aspek 3i yang meliputi interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi, serta implikasi.
Teknologi menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi. Akses yang meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
Penerbitan dan pemusnahan terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
Transfer dana meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
Implikasi terkait atas dampak mata uang Rupiah Digital terhadap Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.
Laporan konsultasi publik itu mengandung pandangan masyarakat yang telah diterima dalam periode penerimaan masukan yang dibuka pada 31 Januari 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.
Terdapat sebanyak 42 komentar serta masukan yang bersumber di antaranya dari perbankan dan institusi nonkeuangan, asosiasi, kementerian/lembaga, akademisi, serta individu/masyarakat umum.
Penerbitan laporan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengembangan desain Rupiah Digital.
(Taufik Fajar)