JAKARTA - Perkembangan terbaru kasus crazy rich asal Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih memanas. Pasalnya, meskipun sudah menemukan pelaku penjualan emas dengan harga murah, pihak PT Antam masih belum puas dengan hasil yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor. Dia mengatakan bahwa Budi Said juga akan terjerat dalam kasus tersebut.
Berikut adalah 4 fakta terbaru kasus Budi Said vs Antam karena emas sebanyak 1,1 Ton yang telah dirangkum Okezone, Minggu (31/12/2023).
1. Kuasa Hukum Antam Yakin Budi Said Terlibat
Fernandes mengatakan bahwa Budi Said akan menyusul pelaku penjualan emas dengan harga murah yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.
Menurut Fernandes, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 22 Desember 2023, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun dia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul pelaku yang sudah terungkap tersebut.
"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu," kata Fernandes.
Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat karena Budi merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.
"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," ujarnya.