Dalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.
Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta per kilo. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta per kilonya.
Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan Antam.
4. Peran Misdianto
Priono juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item. Namun, skema transaksi tersebut dibuat oleh Misdianto menjadi per kilogram sehingga hal itu kembali merugikan Antam.
“Misalnya kesepakatan dibuat per kilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” ujar Priono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)