Ini Hukuman untuk Orang yang Tak Bayar Utang

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 05:02 WIB
Hukuman untuk orang yang tak bayar utang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Begini konsekuensi hukum bagi orang yang tidak membayar utang.

Dalam hukum yang berlaku, ketidakmampuan untuk membayar utang tidak secara langsung mengakibatkan seseorang dilaporkan atau dikenai pasal.

 BACA JUGA:

Dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:

Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.

Orang yang tidak membayar utang pada dasarnya, dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah tindakan hukum perdata. Pasal tersebut berbunyi:

 BACA JUGA:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya