3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Hal tersebut berarti ikatan utang piutang akan sah secara hukum jika memenuhi keempat syarat di atas.
Sedangkan untuk urusan utang piutang juga dijelaskan dalam sebuah pasal yang membahas mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat pasal yang membahas hak seseorang yang dengan ketidakmampuannya membayar utang, tidak boleh dipidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat (2) UU HAM.
Baca Selengkapnya: Orang yang Tidak Membayar Utang Kena Pasal Berapa? Ini Jawabannya
(Zuhirna Wulan Dilla)