Ini Alasan 7 BUMN Dibubarkan di 2023

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2023 14:05 WIB
Alasan 7 BUMN Dibubarkan. (Foto: Freepik)
Share :

Menurutnya, meskipun perusahaan BUMN ini berbentuk Persero, tapi di satu sisi juga merupakan PT. Maka proses pembubarannya pun merujuk pada UU Kepailitan. Setelah dilakukan berbagai upaya penyelamatan, seperti restrukturisasi dan lainnya, jika gagal maka jalan terakhir adalah pembubaran.

"Harapan kami nanti 2024 kedepan di mana kita sudah membentuk road map 2024, nanti BUMN yang bermasalah sudah sangat sedikit kalau bisa sudah habis," pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, sepanjang tahun 2023 ini setidaknya pemerintah sudah membubarkan 7 BUMN. Terdiri dari PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.

"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," tambah Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah pada acara yang sama.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya