JAKARTA - Uang kertas rupiah pecahan Rp50.000 emisi 2005 pertama kali dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak 20 Oktober 2005. Uang ini masih berlaku hingga saat ini.
Uang kertas pecahan Rp50 ribu telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kendati begitu, uang kertas Rp50 ribu emisi 2005 belum dicabut edarannya sehingga masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Bank Indonesia No. 24/9/PBI/2022 Pasal 8 Uang Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah, uang rupiah kertas pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Walaupun uang kertas pecahan tersebut belum ditarik edarannya, terdapat sebagian uang yang telah ditarik edarannya oleh Bank Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, penarikan uang seri tersebut karena sudah beredar cukup lama.
Uang yang ditarik ada tiga yakni uang koin rupiah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Penarikan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Di mana artinya bahwa uang-uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain uang koin, Bank Indonesia juga telah menarik beberapa uang kertas dari beberapa emisi tahun lalu. Uang-uang tersebut ditarik karena dinilai sudah beredar cukup lama dan BI telah mengganti dengan uang rupiah dengan edisi yang baru.
Baca Selengkapnya : Apakah Uang Rp50.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Ini Jawabannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)