Uang yang ditarik ada tiga yakni uang koin rupiah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Penarikan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Di mana artinya bahwa uang-uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain uang koin, Bank Indonesia juga telah menarik beberapa uang kertas dari beberapa emisi tahun lalu. Uang-uang tersebut ditarik karena dinilai sudah beredar cukup lama dan BI telah mengganti dengan uang rupiah dengan edisi yang baru.
Baca Selengkapnya : Apakah Uang Rp50.000 Tahun 2005 Masih Berlaku? Ini Jawabannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)