JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi untuk kegiatan ilegal. Hal ini diingatkan sebagai penegakan hukum sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.