13 Pinjol Masih Kasih Bunga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2024 08:18 WIB
Ada pinjol yang masih berikan bunga tinggi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Terdapat 13 perusahaan penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang tinggi. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru terkait penurunan bunga pinjol atau yang saat ini disebut dengan manfaat ekonomi.

“Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/1/2024).

Agusman menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29 disebutkan, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK.

“Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,” ujar Agusman.

Pada Desember 2023 lalu, OJK enerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya