Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending,” ungkap Agusman.
Agusman bilang, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketetapan manfaat ekonomi tersebut. Di mana, sejumlah faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan industri P2P lending akan dipertimbangkan dalam setiap evaluasi yang dilakukan pada masa-masa mendatang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)