JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk negara. Keberadaan KTP sangat penting sebagai data diri kita dan juga untuk mengurus berbagai berkas.
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Permasalahan ini terkadang dialami oleh sebagian masyarakat. Tentunya hal ini akan menyulitkan ketika butuh identitas diri dalam bepergian ke luar negeri atau mengurus berkas-berkas.
Mengapa KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Mengutip dari laman resmi Disdukcapil Kapuas Hulu, Selasa (16/1/2024) hal tersebut terjadi disebabkan karena NIK yang dimiliki saat melakukan perekaman KTP elektronik berstatus duplikat record atau ganda. NIK dengan status pada database dinonaktifkan karena tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Masyarakat bisa datang ke Dukcapil untuk mengetahui apakah status NIK valid atau tidak. Bisa juga mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Cara lainnya adalah dengan mengirimkan pesan via WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Hal ini bisa dilaporkan, melalui:
1. Datangi Kantor Dukcapil
Masyarakat bisa melaporkan KTP yang tidak terdaftar dengan langsung mendatangi kantor Dukcapil. Carnya yaitu dengan membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Hubungi Call center
Masyarakat juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. Atau bisa juga mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 0811-800-5373, dengan format pesan yaitu, #NIK #Nama lengkap #Nomor KK #Nomor telepon. #Alamat email. #Masalah pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
3. Lapor di Media sosial
Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan laporan melalui laman media sosial resmi milik Dukcapil yaitu akun Facebook Halo Dukcapil, dan akun X (dahulu Twitter) @ccdukcapil.
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Itulah dia tadi alasan dan cara untuk mengatasinya. Periksakanlah selalu data diri anda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)