Apa yang Harus Dilakukan jika KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 20:03 WIB
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil (Foto: Antara)
Share :

2. Hubungi Call center

Masyarakat juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. Atau bisa juga mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 0811-800-5373, dengan format pesan yaitu, #NIK #Nama lengkap #Nomor KK #Nomor telepon. #Alamat email. #Masalah pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

3. Lapor di Media sosial

Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan laporan melalui laman media sosial resmi milik Dukcapil yaitu akun Facebook Halo Dukcapil, dan akun X (dahulu Twitter) @ccdukcapil.

Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Itulah dia tadi alasan dan cara untuk mengatasinya. Periksakanlah selalu data diri anda.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya