2. Hubungi Call center
Masyarakat juga bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537. Atau bisa juga mengirimkan pesan via WhatsApp ke nomor 0811-800-5373, dengan format pesan yaitu, #NIK #Nama lengkap #Nomor KK #Nomor telepon. #Alamat email. #Masalah pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
3. Lapor di Media sosial
Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan laporan melalui laman media sosial resmi milik Dukcapil yaitu akun Facebook Halo Dukcapil, dan akun X (dahulu Twitter) @ccdukcapil.
Apa yang harus dilakukan jika KTP tidak terdaftar di Dukcapil? Itulah dia tadi alasan dan cara untuk mengatasinya. Periksakanlah selalu data diri anda.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)