JAKARTA – Pabrik ban di Cikarang PT Hung-A Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri pun menyoroti kasus tersebut.
Dirjen Indah membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota di mana perusahaan tersebut berada," sambungnya.