JAKARTA - Begini cara cek NIK terdaftar di Parpol atau tidak yang saat ini banyak disalahgunakan. Pasalnya ada beberapa kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak melalui situs resmi Info Pemilu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar masyarakat yang dirugikan atas namanya tercatat sebagai daftar Parpol agar melaporkannya. Lantas bagaimana cara melakukan ceknya?
Begini cara cek NIK terdaftar di Parpol atau tidak yakni bisa secara online dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK di situs Info Pemilu KPU. Setelah itu, klik tombol “Cari” dan informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik akan muncul.
Jika NIK KTP Anda dicatut oleh parpol, Anda dapat melaporkannya melalui fitur ‘Tanggapan’ yang tersedia di situs Info Pemilu. Langkah-langkah pelaporan juga dapat ditemukan di website resminya.