2. Memimpin persiapan laporan rekonsiliasi pajak terkait penggajian untuk tujuan audit. Hadir mengkomunikasikan sistem akuntansi, alur dokumen, sifat unsur, sifat hubungannya dengan pajak penghasilan pegawai dan pajak daerah, untuk membuktikan bahwa pemungutan dan pembayaran pajak sebenarnya telah dilakukan dan telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
3. Koordinasi dengan Konsultan Pajak untuk mengurus urusan perpajakan perorangan bagi Karyawan Ekspatriat dan Nasional PTFI dan Afiliasinya.
4. Koordinasi dengan bagian penggajian/biaya dan penggajian NOLA dalam penghitungan dan rekonsiliasi akrual pajak serta perhitungan dan pencatatan pembayaran pajak untuk memastikan perlakuan pajak gaji dan tunjangan dicatat, dipelihara dan dilaporkan secara akurat, sesuai dengan peraturan pajak penghasilan yang sesuai dan adil bagi karyawan.
Baca Selengkapnya: Freeport Buka Lowongan Kerja di Jakarta untuk Lulusan S1, Cek Syaratnya
(Taufik Fajar)