JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Berikut ini, Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai maladministrasi terkait izin impor bawang putih, ditulis pada Sabtu (20/1/2024).
1. Penerbitan RIPH Tidak Sesuai Dengan Rakortas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) 2023.
Pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.
2. Dari 560 ribu ton Menjadi 1,2 juta ton
Yeka Hendra mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Januari 2024, penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas.
“Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.