JAKARTA - PT Hung-A Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran terhadap para pegawainya. Namun nasib para korban PHK pabrik ban tersebut masih belum jelas.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan, saat ini antara pengusaha dan pekerja tengah melakukan negosiasi tefkait penyelesaian hak-hak para pekerja uang menjadi korban PHK produsen pabrik ban di Cikarang itu.
"Saat ini kawan-kawan serikat yang di PT Hung A lagi berupaya dan berusaha melakukan perundingan dengan pihak perushaan tentang pesangon dan hak hak buruh yang biasa diterima," ujar Sarino saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (20/1/2024).
Hingga saat ini diketahui jumlah karyawan yang terdampak PHK itu sekitar 1.500. Sebab pabrik rencananya bakal tutup beroperasi mulai bulan Februari tahun 2024.
"Iya jika PHK wajib pesangon dan pengunduran diri cukup uang pisah yang besaran nya tidak di atur di undang-undang," sambung Sarino.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyoroti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia.