Dirjen Indah membenarkan adanya kasus PHK di kawasan industri tersebut, namun saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, keputusan PHK terutama soal pemenuhan hak pekerja dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi kerja dan korban layoff. "Kalo keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian Hak dan Kewajiban para pihak, maka gak usah diributkan lagi," tutup Dirjen Indah.
(Feby Novalius)