Selain gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU dapat bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden, besaran fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkatan pejabat KPU:
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II. Dan ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III.
Baca Selengkapnya : Segini Besaran Gaji Ketua KPU RI
(Feby Novalius)