Sebagaimana diketahui, bahwa rasio ini masih terhitung normal atau wajar sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana batas rasio utang terhadap PDB maksimal 60%.
Namun Handi melihat pemerintahan baru nanti tidak boleh abai terhadap rasio tersebut. Pasalnya, rasio utang pemerintah saat ini telah menyentuh ambang batas psikologis.
“Sebenarnya sudah melewati ambang batas psikologisnya. Ya, biasanya angka 30% menjadi ambang batas psikologis yang sudah di-warning,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)