Sebagai Penggagas Program AUTP, Mentan: Petani Harus Tahu Manfaat dan Cara Daftarnya

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 08 Februari 2024 15:31 WIB
Foto: Dok Kementerian Pertanian
Share :

"Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

 Ali Jamil menambahkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen.

Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum tanam atau maksimal berumur 30 hari setelah tanam. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan dari petugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau Rp36 ribu per hektare sawah di setiap musim tanam," tuturnya.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya