JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan langgar netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan pelanggaran yang terjadi berupa disiplin dan kode etik.
Sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran disiplin ialah berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Terdapat juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujar Nanang dalam keterangan BKN.
Disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujar Nanang
Sebagai informasi, laporan pelanggaran netralitas diperoleh dari laporan masyarakat melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah. Dimana setiap laporan akan diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN. Satgas ini meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.
Baca Selengkapnya: Ada 47 Kasus Pelanggaran Netralitas dan kode Etik PNS di Pemilu 2024
(Taufik Fajar)