Disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujar Nanang
Sebagai informasi, laporan pelanggaran netralitas diperoleh dari laporan masyarakat melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah. Dimana setiap laporan akan diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN. Satgas ini meliputi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN.
Baca Selengkapnya: Ada 47 Kasus Pelanggaran Netralitas dan kode Etik PNS di Pemilu 2024
(Taufik Fajar)