JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Kamis,(8/2/2024).
Ida menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan bekerja di hari Pemilu dan Pilkada.