JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi turun jabatan hingga dipecat karena telah melakukan sejumlah pelanggaran netralitas selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu. Pelanggaran ini ditemukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemilu dan Pilkada serentak akan diadakan sebentar lagi pada 14 Februari 2024, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan pelanggaran yang terjadi berupa disiplin dan kode etik.
Berdasarkan catatan Okezone, Minggu, (11/2/2024), berikut 4 fakta PNS langgar langgar netralitas dan kode etik di pemilu 2024.
1. Total 47 Pelanggaran
Berdasarkan laporan per 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.
2. Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
Nanang menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," jelas Nanang dalam keterangan BKN