3. Laporan Masyarakat
BKN menyampaikan adanya pelanggaran netralitas ASN diperoleh dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN,” terang Nanang.
4. Sanksi yang Diberikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, BKN menyiapkan sanksi netralitas berupa disiplin sedang, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Selain itu, ada juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya,
(Feby Novalius)