4 Fakta PNS Tidak Netral dan Langgar Kode Etik di Pemilu 2024

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2024 06:05 WIB
PNS Langgar Netralitas dan Kode Etik. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi turun jabatan hingga dipecat karena telah melakukan sejumlah pelanggaran netralitas selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu. Pelanggaran ini ditemukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemilu dan Pilkada serentak akan diadakan sebentar lagi pada 14 Februari 2024, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan pelanggaran yang terjadi berupa disiplin dan kode etik.

Berdasarkan catatan Okezone, Minggu, (11/2/2024), berikut 4 fakta PNS langgar langgar netralitas dan kode etik di pemilu 2024.

1. Total 47 Pelanggaran

Berdasarkan laporan per 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

2. Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Nanang menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," jelas Nanang dalam keterangan BKN

3. Laporan Masyarakat

BKN menyampaikan adanya pelanggaran netralitas ASN diperoleh dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan KASN,” terang Nanang.

4. Sanksi yang Diberikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, BKN menyiapkan sanksi netralitas berupa disiplin sedang, yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, ada juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya,

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya