JAKARTA - Kerja lembur di hari libur seperti pada 14 Februari ternyata memiliki aturan khusus. Pasalnya, bekerja pada hari libur mengambil sebagian hak para pekerja untuk beristirahat dari rutinitasnya.
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja di Indonesia, yang bekerja dan lembur di hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional seperti 14 Februari.
Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (12/2/2024), berikut 6 fakta terkait upah dan hak pekerja di hari libur nasional, salah satunya 14 Februari.
1. Aturan Pemerintah untuk Upah Lembur
Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional.
Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.