Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 tidak akan dikenakan potongan pajak atau biaya administrasi tambahan. Dana ini bersifat netto, yang berarti jumlah yang diterima oleh KPPS tidak akan dikurangi oleh pajak atau biaya administrasi lainnya.
Dana operasional KPPS pada Pemilu 2024 juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.
Dana operasional pengawas TPS pada Pemilu 2024 merupakan pemberian yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, telah ditetapkan bahwa dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per orang.
Pemberian dana operasional ini dilakukan secara bertahap dimulai dengan :
- Pemberian Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
PTPS, singkatan dari Pengawas Tempat Pemilihan Suara, adalah petugas yang bertugas mengawasi proses pemilihan di tempat pemilihan suara (TPS) yang berada di luar negeri. PTPS berasal dari warga negara Indonesia yang berdomisili di negara tempat pemilihan.
Dana operasional PTPS adalah dana yang diberikan kepada PTPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.
Dana operasional ini ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Untuk pemilu 2024, dana operasional PTPS telah ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang.
Berikut rincian dana operasional yang diberikan secara bertahap :
- Pemberian Rp250.000 pada saat pelatihan PTPS.
- Pemberian Rp250.000 pada saat persiapan pemungutan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Pemberian Rp250.000 pada saat rekapitulasi suara tingkat TPS.
Dana operasional PTPS ini merupakan bersifat netto, yang artinya tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya. Selain itu, dana operasional PTPS tidak mencakup biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)