Berikut Hak Upah Lembur Pekerja yang Masuk pada 14 Februari 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 05:12 WIB
Hal uang lembur pekerja yang masuk saat pemilu (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bekerja lembur pada hari libur, seperti pada 14 Februari, ternyata memiliki peraturan khusus. Hal ini dikarenakan pekerja yang bekerja pada hari libur kehilangan sebagian hak mereka untuk istirahat dari rutinitas kerja.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai upah bagi pekerja di Indonesia yang bekerja dan lembur pada hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan aturan terkait besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional, termasuk pada tanggal 14 Februari.

Berikut Okezone merangkum terkait berikut hak upah lembur pekerja yang diterima saat 14 Februari 2024 Senin (12/2/2024),

Dilansir dari laman Instagram @kemenaker, disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 x upah sejam

Jam kedelapan: dibayar 3 x upah sejam

Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 x upah sejam

Jam kesembilan: dibayar 3 x upah sejam

Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 x upah sejam

Selain itu, dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.

Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387

Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Bagi pengusaha atau pihak perusahaan yang tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dan beberapa jenis pekerjaan yang harus bekerja di hari libur nasional adalah pelayanan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, pelayanan jasa transportasi, usaha pariwisata, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, dan pengamanan.

Selain itu, ada juga pekerjaan di lembaga konservasi, pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Baca Selengkapnya : 6 Fakta Kerja Lembur saat 14 Februari hingga Hitungan Upah yang Diterima

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya