Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024 Berapa Lama?

Meliana Tesa, Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 21:04 WIB
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024 berapa lama? Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pembentukan KPPS sudah dilaksanakan dan dilantik langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Anggota KPPS sendiri memiliki jumlah anggota sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Tugas mereka adalah melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam masa pemilu 2024.

Lantas, masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024 berapa lama? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Artinya masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 1 bulan lamanya.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Selain mendapatkan gaji/honor, petugas KPPS juga mendapatkan santunan kecelakaan kerja dan meninggal Pemilu 2024, meliputi santunan meninggal sebesar Rp36 juta per orang, santunan cacat permanen sebesar Rp30,8 juta per orang, santunan luka berat sebesar Rp16,5 juta per orang dan luka sedang sebesar Rp8,250 juta per orang, serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Mengacu pada Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Demikian informasi mengenai masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya