Di sisi lain, Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura merespon pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah memberikan sinyal kenaikan harga BBM non subsidi usai penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2204.
Dikatakan Vanda, BP-AKR melakukan penyesuaian harga secara berkala dengan mempertimbangan berbagai faktor diantaranya harga minyak dunia, biaya operasional, kondisi pasar, dan juga pajak pemerintah.
"Penyesuaian harga BBM yang dilakukan oleh BP-AKR senantiasa mengikuti regulasi pemerintah. Kami terus memantau situasi dan melakukan adaptasi yang di perlukan untuk penentuan harga BBM," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia.
Sementara, VP Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti produk minyak olahan berdasarkan MOPS (Mean of Platts Singapore), kondisi dan volatilitas pasar, nilai tukar mata uang asing, pajak pemerintah dan bea cukai, biaya distribusi, biaya operasional, kinerja perusahaan, dan aktivitas promosi yang sedang dilakukan.
"Penyesuaian harga BBM yang kami lakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai harga jual BBM," jelas Susi ketika dihubungi MNC Portal Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)