Banyak Nasabah Transaksi di Luar Negeri Gara-Gara Pajak Kripto

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2024 08:40 WIB
Pajak Kripto Berdampak (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menilai bahwa pajak terhadap aset kripto turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri.

Pasalnya, dengan penetapan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksi kripto, mengakibatkan banyak para nasabah yang bertransaksi kripto di luar negeri.

“Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” kata Tirta dikutip Antara, Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya