Di samping itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu juga memberikan dukungan terkait penyusunan regulasi ketenagalistrikan melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). RUKN disusun sesuai arah pengembangan penyediaan tenaga listrik untuk mendukung target NZE, dengan masa berlaku sampai dengan tahun 2060.
“Saat ini RUKN sedang disusun, didalamnya akan membahas juga bagaimana mencapai net zero emission 2060 untuk pembangkit fosil yang saat ini energinya sudah mencapai 63%, dan nantinya akan dikonversi menjadi bahan bakar yang bersumber dari EBT," ucap Jisman.
Pengembangan PLTS di Nusa Penida merupakan salah satu program yang telah tersusun dalam Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero Tahun 2021-2030 yang disebut RUPTL Paling Hijau karena 52% pembangkit listrik yang akan dibangun memanfaatkan sumber energi terbarukan.
(Feby Novalius)