Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan PLTS Atap Diprotes, Kenapa?

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |19:21 WIB
Revisi Aturan PLTS Atap Diprotes, Kenapa?
Revisi Aturan PLTS Atap. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA — Pengusaha memprotes putusan soal revisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap. Proters tersebut dinilai hanya kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS Atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS Atap sebelumnya. Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara, Selasa (20/2/2024).

Lagi pula alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu tidak cukup berdasar.

“Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi. Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api,” kata Marwan.

Menurutnya, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara.

“Alasan yang disampaikan itu sangat jauh. Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Pada revisi aturan yang sudah disetujui Pemerintah paparnya, tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS Atap.

“Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan,” ujarnya. 

Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia.

“Konsep menakar kebutuhan listrik itu jauh lebih penting karena tidak akan merugikan negara," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement