JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan revisi Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Dalam Permen yang disahkan Menteri Arifin pada 29 Januari 2024, tercantum bahwa kini kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (23/2/2024).
Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum bahwa Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum, Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
"Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 4 dalam beleid tersebut.
Sementara itu, pada pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa pada Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.