JAKARTA - Asosiasi Ritel dan ekosistem buka suara terkait pemberantasan impor tidak resmi (illegal) termasuk jasa titipan (jastip) dan dukungan untuk impor legal yang produknya tidak mengganggu pasar UMKM. Kemudian impor bahan baku bagi industri dalam negeri yang akan memperkuat UMKM baik untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor.
Terkait hal tersebut, praktek impor illegal dan jastip perlu diminimalisasikan. Saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak.
Keadaan ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan di pasar. Di sisi lainnya, PermendagNo 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.
Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme dan/atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindung pelaku usaha.
Untuk itu, Pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal Indonesia,” ujar Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo, Kamis (21/3/2024).