Ternyata Ini Untung Rugi Ditjen Pajak-Bea Cukai Dipisahkan dari Kemenkeu

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 04:17 WIB
Ditjen Pajak dan Bea Cukai Akan Dipisahkan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai dari Kementerian Keuangan. Namun, kebijakan ini dinilai memiliki keuntungan dan kerugian.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapatkan dari pemisahan DJP-Bea Cukai adalah dampaknya terhadap kewenangan yang lebih luas bagi pengambil kebijakan perpajakan dan kebijakan cukai.

"Misalnya mau terapkan pajak karbon, ya langsung bisa dieksekusi. Kemudian mau kejar pajak kekayaan (wealth tax) juga bisa lebih cepat masuk kantong penerimaan negara," ujar Bhima, dikutip Senin (25/3/2024).

Menurutnya, koordinasi DJP dan Bea Cukai akan lebih fleksibel dalam mengambil keputusan. Contohnya, dapat langsung berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan strategi perpajakan dan target pajak.

"Apalagi mau kejar rasio pajak 18-25% di 2045 dan Indonesia mau jadi negara anggota OECD yang rasio pajaknya tinggi butuh lembaga perpajakan yang superpower," kata dia.

Meskipun demikian, strategi pemisahan tersebut juga tidak luput dari kelemahan atau kerugian yang bisa terjadi. Salah satunya adalah proses pemisahan waktu yang tidak sebentar dan akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk mewujudkannya.

"Ego sektoral di kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP-bea cukai keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang menteri keuangan. Padahal soal rancangan apbn dirumuskan bersama dirjen dan lembaga dibawah kendali Menkeu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal juga menambahkan bahwa dampak positif dari pemisahan DJP dan Bea Cukai adalah bisa membuat kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih luas dan lebih fokus untuk menarik pajak ke masyarakat dan pelaku usaha.

"Menurut saya kalau harus dipisahkan, keuntungannya mesti jadi fokus, kantor pajak mengumpulkan pajak dari masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan tax ratio, dan kementerian keuangan untuk urusan yang lain," tambah Faisal.

"Upaya kantor pajak juga jangan seperti berburu di kebun binatang, jangan dengan target yang lebih tinggi itu, lantas jadi tidak kreatif, misalnya malah membebani masyarakat, pelaku usaha, dengan menaikan PPN. Jadi harus bisa lebih inovasi, mencari objek pajak yang selama ini belum maksimal digali," tutupnya.

Baca Selengkapnya: Ditjen Pajak-Bea Cukai Dipisahkan dari Kemenkeu, Ini Untung Ruginya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya