JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global.
Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.
"Data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun. secara global. sangat besar sekali," kata Jokowi dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Lalu bagaimana cara mengawasi transaksi kripto di Indonesia? Salah satu crypto exchange di Indonesia yaitu Indodax memastikan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari Pemerintah.
“Kami sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, kami memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali berdiri,” ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya.