Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Kripto Rp139 Triliun, Bagaimana Cara Awasinya?

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 15:12 WIB
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Kripto Rp139 Triliun (Foto: Freepik)
Share :

Salah satu langkah yang diambil pihaknya adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR). Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar. Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, kami berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna,” katanya.

Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, pihaknya juga memastikan bahwa semua KYC (Know Your Customer) yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.

Pihaknya juga tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat.

“Pengauditan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan operasional telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Transparansi ini tidak hanya mendukung integritas industri kripto nasional, tetapi juga memberikan contoh yang baik di dalam industri ini,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya