JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global.
Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.
"Data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun. secara global. sangat besar sekali," kata Jokowi dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Lalu bagaimana cara mengawasi transaksi kripto di Indonesia? Salah satu crypto exchange di Indonesia yaitu Indodax memastikan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari Pemerintah.
“Kami sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, kami memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak pertama kali berdiri,” ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya.
Salah satu langkah yang diambil pihaknya adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR). Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar. Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, kami berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna,” katanya.
Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, pihaknya juga memastikan bahwa semua KYC (Know Your Customer) yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.
Pihaknya juga tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat.
“Pengauditan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan operasional telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Transparansi ini tidak hanya mendukung integritas industri kripto nasional, tetapi juga memberikan contoh yang baik di dalam industri ini,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)