JAKARTA - Jajaran menteri kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menarik untuk dicermati. Pasalnya, ada wacana jumlah kursi ditambah menjadi 40 menteri dari sekarang sekitar 34.
Bahkan Presiden Jokowi ikut menanggapi perihal tersebut. Namun, menurut Kepala Negara semua pihak bisa menanyakan hal tersebut kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Kabinet yang akan datang ditanyakan dong kepada presiden terpilih. Tanyakan kepada presiden terpilih, tanyakan pada presiden terpilih," kata Jokowi.
Sambil menantikan keputusan berapa jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran, menarik untuk diketahui berapa besaran gaji yang di terima para pembantu Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.
Selain gaji, sejumlah tunjangan akan diberikan dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam aturan, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.